Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kehadiran Densus Tipikor Dinilai Mendesak

Kehadiran Detasemen Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor dinilai mendesak karena semakin besarnya anggaran negara yang disalurkan ke daerah untuk menggenjot pembangunan
Bambang Soesatyo/Antara
Bambang Soesatyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kehadiran Detasemen Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor dinilai mendesak karena semakin besarnya anggaran negara yang disalurkan ke daerah untuk menggenjot pembangunan.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyebut, transfer dana ke daerah ditambah dana desa sudah mencapai kisaran Rp760 triliun. Sebaran transfer dana ke daerah itu mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. 

Ada pun pada 2017 jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954 desa. Menurut politisi Partai Golkar itu, kebijakan tersebut memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.

“Jadi, tidak ada yang salah dari langkah Mabes Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor. Siapa pun hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri ini. Sebab, Densus Tipikor sesungguhnya tak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional.  Maka, penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama,” ujarnya, Kamis (2/11).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunda pembahasan pembentukan Densus Tipikor tersebut. Hal itu pun untuk smeentara meredam suara kontra perihal dibantuknya Densus yang dinilai akan memiliki kinerja tumpang tindih dengan KPK.

Di sisi lain Bambang mengatakan besaran serta luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang tidak ringan. 

Jika tidak ada strategi baru, kata dia, akibatnya penyerapan dana pembangunan akan berjalan tidak efektif. Anggaran dinilai hanya akan diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah.

“Berkaitan dengan itu, pemerintah hendaknya lebih pro aktif dalam memberi pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional dewasa ini,” katanya.

Menurutnya, pemberantasan dan pencegahan korupsi harus selalu dimaknai semata-mata sebagai kerja penegakan hukum. Oleh karena itu, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan dipolitisasi.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Bidang Politik DPP PKS Pipin Sopian mengatakan kepada Bisnis fraksinya di DPR RI berharap hal utama yang dikedepankan dalam pemberantasan korupsi adalah penguatan KPK.

Di sisi lain, jika Densus Tipikor memang harus hadir dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, pihaknya berharap ada payung hukum yang jelas dalam pembentukan Densus Tipikor serta perencanaan anggaran yang baik agar tidak ada polemik.

“Payung hukum mengenai kewenangan dan supervisi. Nantinya yang harus dikaji adalah UU kepolisan dan KPK sehingga bisa sinergi, karena saya lihat selama ini jalan masing-masing dan ego antar instansi masih ada,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper