Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Densus Tipikor Bakal Jadi Bulan-bulanan di Praperadilan

Penanganan perkara korupsi yang kelak dilakukan oleh Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Polri berpotensi dipatahkan melalui mekanisme permohonan praperadilan dan gugtan di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA- Penanganan perkara korupsi yang kelak dilakukan oleh Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Polri berpotensi dipatahkan melalui mekanisme permohonan praperadilan dan gugtan di Mahkamah Agung.

Junaedi, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengatakan bahwa peraturan presiden atau keputusan presiden yang menjadi dasar pembentuan detasemen tersebut terlampau lemah karena menjalankan peran pengaturan hukum acara.

Hukum acara yang dimaksudkan adalah penyatuan peran penyidikan dan penuntutan dalam wadah detasemen yang diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tersebut.

Dia mengatakan, kewenangan UU sudah memberikan batasan kalau ada kekosongan pengaturan hukum acara, yang bisa menambah hanyalah Mahkamah Agung, sementara peraturan presiden, menurutnya terlampau lemah.

Karena itu, dia menilai jika dipaksakan penyatuan dua mata rantai penanganan perkara yakni penyidikan dan penuntutan dalam wadah densus akan sangat berbahaya karena mudah dipatahkan dalam praperadilan oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh densus tersebut.

“Kalau Kepres atau Perpres yang menjadi dasar hukum pembentukan densus dianggap bertentangan dengan UU maka pengacara tersangka akan melakukan gugatan ke MA. Jika dikabulkan, maka berbagai penanganan korupsi yang sudah berjalan akan bubar dengan sendirinya. Kita harus belajar dari pengalaman dulu Satgas Tipikor di Kejaksaan pernah di-challange seperti itu,” ujarnya, Minggu (22/10/2017).

Dia menilai densus tipikor di tubuh Kepolisian maupun Satgas di tubuh Kejaksaan semestinya menjadi wadah untuk menampung para mantan penyidik dan penuntut KPK yang berasal dari kedua lembaga itu.

Karena berasal dari KPK dan membawa segudang pengalaman, mereka bisa membagi pengalaman dan strategi penanganan perkara korupsi kepada para bawahan yang berada dalam unit kerja tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper