Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Komisi III DPR Minta Kapolri Tak Gentar Realisasikan Densus Tipikor

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian merealisasikan gagasan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) kendati ada pihak yang kontra dengan hal tersebut
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10)./ANTARA-Wahyu Putro A
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian merealisasikan gagasan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi kendati ada pihak yang kontra dengan hal tersebut.

Menurutnya, semua pemangku kepentingan penegak hukum seperti KPK, Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan HAM setuju hadirnya Densus Tipikor. Bahkan, dia mengklaim, seluruh anggota Komisi III DPR RI mendukung unit khusus di Kepolisian tersebut sebagai respons atas prilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif.

“Biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu. Sebenarnya gagasan ini telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri dijabat Jenderal Pol Sutarman. Tapi entah kenapa hilang begitu saja, dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai akan direalisasikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, karena Densus Tipikor memakai model Densus Anti Teror 88, maka tidak diperlukan undang-undang baru atau perubahan undang-undang. Densus Tipikor bisa dipayungi regulasi berupa surat keputusan Kapolri.

Dia pun menegaskan, pembentukan Densus ini tidak melanggar undang-undang yang ada karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK.

“Prinsipnya Komisi III DPR RI tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, namun juga soal kewenangan yang akan kami perkuat pada Kepolisian dan Kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan,” ujarnya.

Ke depan, dia berharap Densus Tipikor tidak hanya fokus pada penindakan. Aspek yang jauh lebih penting dan strategis adalah pencegahan dan upaya menumbuhkembangkan efek jera.

Pencegahan dan efek jera adalah dua target strategis yang saat ini efeknya tak terasa di ruang publik. Bahkan, kata dia, dengan fakta maraknya praktik korupsi, Indonesia seperti kehilangan akal untuk menumbuhkembangkan efek jera.

“Tersangka korupsi tidak malu ketika mereka ‘dipermalukan’ oleh status sebagai tahanan KPK. Vonis Pengadilan Tipikor pun tidak membuat para calon koruptor takut atau jera melakukan korupsi,” tuturnya.

Dia menyebut, karena kurangnya upaya pencegahan dan usaha menimbulkan efek jera, akhir-akhir ini operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terduga koruptor ibarat tontonan yang tidak menarik untuk dicermati. Sementara dia menilai, banyak kasus besar yang mangkrak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper