Kabar24.com,JAKARTA - Auditor Utama Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang terkait jabatannya. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana, Rabu (18/10/2017).
Dalam dakwaan terhadap Rochmadi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan bahwa sejak 11 Maret 2014 terdakwa menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.
Sesuai jabatannya, Rochmadi memiliki kewenangan memeriks pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.
Pada Desember 2014 hingga Januari 2015 Rochmadi didakwa turut menerima gratifikasi dengan perincian sebagai berikut:
- 19 Desmeber 2014 sebesar Rp10 juta
- 22 Desember 2015 Rp90 juta
- 19 Januari 2015 Rp380 juta
- 20 Januari 2015 Rp1 miliar
- 21 Januari 2015 Rp300 juta
- 21 Januari 2015 Rp200 juta
- 21 Januari 2015 Rp190 juta
- 22 Januari 2015 Rp330 juta
Secara keseluruhan, Rochmadi menerima Rp3,5 miliar dan tidak dilaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penuntut umum, perbuatan menerima gratifikasi itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara.
Baca Juga
Adapun uang gratifikasi tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah bangunan dan kendaraan serta harta lainnya.