Bisnis,cm,JAKARTA- Sekretaris Jenderal Keementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi kembali disebut dalam dakwaan terdakwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam sidang dakwaan dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rabu (19/10/2017), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan bahwa pada akhir April 2017, bertempat di ruangan Anwar Sanusi, Choirul Anam selaku Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK meginformasikan bahwa kementerian tersebut akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menyarankan agar Rochmadi Sapotigiri dan Ali Sadli diberi sejumlah uang.
Kemudian Anwar Sanusi menanyakan berapa nominal atensi yang harus diberikan dan dijawab oleh Choirul Anam sebesar Rp250 juta. Atas masukan tersebut, Anwar Sanusi kemudian meminta Sugito, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT untuk memenuhinya dengan perkataan tolong diupayakan.
Baca Juga
Atas permintaan tersebut Sugito kemudian menyanggupi dengan cara akan berkoordinasi dengan para Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen), Sekretaris Badan (Sesbadan), Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) serta Kepala Biro Keuangan dan Barang Milil Negara di lingkungan kementerian tersebut.
Sugito kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa Rochmadi dan dibenarkan olehnya dengan menekankan agarp emberian uang tersebut disalurkan melalui Ali Sadli. Sugito kemudian melaporkan hal tersebut kepada Anwar Sanusi yang menanggapi dengan mengatakan akan dibicarakan dengan Kepala Biro Keuangan.
Pada Awal Mei 2017, Sugit, atas sepengetahuan Anwar Sanusi mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan meminta adanya atensi dari unit-unit tersebut dengan besaran total Rp200-Rp300 juta. Berikut rincian pengumpulan uang yang diserahkan oleh unit kerja di lingkungan Kemendes PDTT yang dikoordinasikan oleh Djarot Budi Prabowo dari Biro Keuangan:
- Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) Rp15 juta
- Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan (PKP) Rp15 juta
- Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Rp15 juta
- Balai Latihan dan Informasi (Balitfo) Rp30 juta
- Sekretariat Jenderal Rp40 juta
- Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) Rp15 juta
- Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2Trans) Rp10 juta
- Inspektorat Jenderal Rp60 juta