Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan, penyelewengan dana desa tidak boleh ditampik apalagi ditutup-tutupi.
"Kita ingat di sana sini masih terjadi kasus penyelewengan. Tugas kami adalah mengawal dana desa ini bersama masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/10/2017).
Eko menuturkan, para tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM) kabupaten memiliki kewajiban untuk mengawal kepala desa yang dikriminalisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk jika kesalahan kepala desa hanya persoalan administrasi.
"Yang mengawasi dana desa banyak. Namun di Indonesia ini, kalau masyarakat tidak ikut serta, padahal ada uang, ada kesempatan, di situ ada potensi korupsi. Tugas pendamping adalah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan siapapun bahwa ada program dana desa," ujarnya.
Menurut Eko, masih adanya temuan korupsi dana desa disebabkan karena masih terbukanya celah melakukan tindakan tersebut. Untuk memperkecil celah tersebut, lanjutnya,
Satgas Dana Desa akan terus melakukan audit acak secara masif.
"Dana desa ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat mengawasi. Kalau ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas Dana Desa pada nomor 1500040," ujarnya.
Eko mengatakan, pemerintah saat ini telah berkomitmen besar untuk mengembangkan daerah-daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya, Indonesia adalah negara kaya yang tanpa disadari telah menjelma menjadi kekuatan ekonomi nomor 15 dunia.
Eko memprediksi, pada ulang tahun ke-100 Republik Indonesia, kekuatan ekonomi akan naik menjadi peringkat ke-5 dunia. Jika program dana desa dilaksanakan secara maksimal, maka Indonesia dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi.
"Kita banyak dilihat oleh negara-negara berkembang saat ini. Keberhasilan dana desa ini akan dijadikan contoh di negara berkembang lainnya," tambahnya.