Kabar24.com,JAKARTA - Entah apa yang ada dipikiran dua orang oknum polisi dari Polres Tangerang Selatan ini hingga memeras warga dengan modus operasi narkoba.
Keduanya melakukan pemerasan dengan menuduh korban sebagai bandar narkoba lantas meminta uang sebesar Rp50 juta agar tidak diproses.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyampaikan pihaknya sedang menyelidiki kasua tersebut. Menurut Argi, kedua oknum anggota yang belum diungkapkan identitasnya itu saat ini telah ditangkap.
"Kita akan tindak tegas dan diproses secara pidana jika oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan," kata Argo, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Awalnya, kasus ini bisa terungkap setelah orang tua korban pemerasan melaporkan aksi para oknum ini ke Polres Tangerang Selatan.
Selain mereka, polisi juga menduga adanya keterlibatan warga sipil. Saat ini warga sipil yang dimaksud masih dalam pencarian.
"Ada dua orang warga sipil lainnya yang diduga terlibat, sedang kita cari," kata Argo.