Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan agro industri PT Royal Industries memiliki kewajiban senilai Rp5,85 triliun kepada 94 kreditur dalam proses restrukturisasi utang di pengadilan.
Jumlah kreditur melonjak dari sebelumnya 14 kreditur dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan secara sukarela oleh PT Royal Industries (debitur).
Pengurus PKPU PT Royal Industries William E. Daniel berujar pihaknya menerima tagihan dari kreditur hingga 11 Oktober lalu.
“Total tagihan sementara yang masuk sebesar Rp5,85 triliun,” katanya dalam rapat kreditur, Senin (16/10/2017).
William memerinci total kewajiban debitur yakni kepada 24 kreditur separatis atau dengan jaminan kebendaan Rp5,60 triliun dan 30 kreditur konkuren atau tanpa jaminan Rp242,68 miliar.
Selanjutnya, utang PT Royal Industries kepada kreditur preferen atau kreditur yang harus diprioritaskan sebesar Rp3,49 miliar. Kreditur preferen terdiri dari utang pajak dan gaji karyawan.
William menambahkan tagihan terbesar datang dari kubu kreditur separatis yakni Indonesia Eximbank Rp1,73 triliun.
Indonesia Eximbank masuk dalam 18 sindikasi bank (kreditur separatis) yang memberikan pinjaman kepada debitur.
Kedelapan belas sindikasi bank ini menggelontorkan dana Rp5,38 triliun kepada debitur. Adapun tagihan Eximbank sudah mencapai 30% dari total tagihan sindikasi bank.
Sindikasi bank ini antara lain terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Indonesia Eximbank, Deutsche Bank Cabang Singapura, First Gulf Bank PJSC Cabang Singapura, CTBC Bank Co. Ltd Singapura, PT Bank ICBC Indonesia, Siemens Financial Services, Inc dan PT Bank CTBC Indonesia.
Royal Group merupakan konglomerasi milik keluarga Malik Muhammad Asif asal Pakistan. Royal Group memiliki unit usaha kelapa sawit dari hulu ke hilir, juga masuk ke industri beras dan gula.