Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Tito Karnavian Sudah Punya Model Detasemen Anti Korupsi, Tinggal Paparan ke Presiden

Konsep Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi sudah dibentuk polri. Rencananya, lembaga itu akan dikepalai jenderal polisi bintang dua dan bertanggung jawab langsung kepada kapolri.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Konsep Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi sudah dibentuk polri. Rencananya, lembaga itu akan dikepalai jenderal polisi bintang dua dan bertanggung jawab langsung kepada kapolri.

Menurut Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, terkait dengan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Tito menyebut, secara anggaran dari gaji hingga fasilitas kerja untuk Densus tersebut sudah dihitung polri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan sudah kami sampaikan ke presiden pada saat paripurna 2 bulan lalu dan beliau meminta kalau sudah ada konsep dipaparkan di ratas [rapat terbatas]. Kami ajukan surat permohonan paparan di ratas diikuti kementerian dan lembaga lainnya,” kata Tito di gedung parlemen saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (12/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam Densus tersebut akan dibentuk satgas tipikor yang dibagi menjadi tiga tipe berdasarkan kewilayahan.

Pihaknya sudah menghitung, anggota Densus Tipikor akan mencapai sekitar 3.560 anggota. Total personel tersebut, kata dia, akan dipenuhi pihaknya dari anggota yang saat ini sudah ada.

Dia merinci, dengan pegawai mencapai 3.560 total belanja yang dibutuhkan mencapai Rp786 miliar. Adapun dana untuk operasi lidik dan sidik mencapai Rp359 miliar dan belanja modal Rp1,55 triliun termasuk di dalamnya pembuatan sistem, kantor, pengadaan alat-alat lidik, surveillance, penyidikan dan keperluan lainnya.

“Penggajian kepada anggota supaya sama dengan KPK. Anggaran penyidikan dan penyelidikan jangan indeks tapi adcost, ini kelebihan di KPK mungkin bisa diterapkan di Densus Tipikor,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper