Kabar24.com, JAKARTA — Konsep Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi sudah dibentuk polri. Rencananya, lembaga itu akan dikepalai jenderal polisi bintang dua dan bertanggung jawab langsung kepada kapolri.
Menurut Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, terkait dengan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Tito menyebut, secara anggaran dari gaji hingga fasilitas kerja untuk Densus tersebut sudah dihitung polri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan sudah kami sampaikan ke presiden pada saat paripurna 2 bulan lalu dan beliau meminta kalau sudah ada konsep dipaparkan di ratas [rapat terbatas]. Kami ajukan surat permohonan paparan di ratas diikuti kementerian dan lembaga lainnya,” kata Tito di gedung parlemen saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (12/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam Densus tersebut akan dibentuk satgas tipikor yang dibagi menjadi tiga tipe berdasarkan kewilayahan.
Pihaknya sudah menghitung, anggota Densus Tipikor akan mencapai sekitar 3.560 anggota. Total personel tersebut, kata dia, akan dipenuhi pihaknya dari anggota yang saat ini sudah ada.
Dia merinci, dengan pegawai mencapai 3.560 total belanja yang dibutuhkan mencapai Rp786 miliar. Adapun dana untuk operasi lidik dan sidik mencapai Rp359 miliar dan belanja modal Rp1,55 triliun termasuk di dalamnya pembuatan sistem, kantor, pengadaan alat-alat lidik, surveillance, penyidikan dan keperluan lainnya.
“Penggajian kepada anggota supaya sama dengan KPK. Anggaran penyidikan dan penyelidikan jangan indeks tapi adcost, ini kelebihan di KPK mungkin bisa diterapkan di Densus Tipikor,” ujarnya.