Kabar24.com,JAKARTA - Laporan terkait ujaran kebencian yang menyinggung suku, etnis, agama, atau ras tertentu semakin sering terdengar. Kali ini, sebuah pernyataan yang diduga dilontarkan Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dibuat oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar di Bareskrim Polri karena kalimat yang diduga memuat unsur tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian. Pengaduan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/1016/X2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan statemen yang agak mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures kepada wartawan di Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis (5/10/2017).
Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah komentar sosok yang diduga Eggi yang menurut Sures menyatakan bahwa pemeluk agama di luar Muslim bertentangan dengan Pancasila dan jika Perppu Ormas disetujui, agama lain harus dibubarkan. Menurut Sures, pernyataan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.
Untuk itu, pihaknya meminta agar penyidik Bareskrim bisa segera memanggil dan memeriksa Eggi. Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini yakni video yang bersumber dari Youtube dan artikel dari media online.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 /2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.