Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Papua Sambangi Gedung KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (4/10/2017). Pantauan Bisnis, Lukas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 13.35 WIB dan langusng menyasar lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Pantauan Bisnis, Lukas tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 13.35 WIB dan langusng menyasar lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun. Namun, jika dilihat dari tanda pengenal berwarna hijau yang diserahkan petugas KPK, Lukas nampaknya ingin menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

LHKPN merupakan daftar seluruh harta penyelenggara, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. Dalam Undang-undang (UU) No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotism, setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN sebelum dan sesudah menjabat.

Tidak hanya itu, di tengah masa jabatan, penyelenggara negara tersebut juga wajib menyerahkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

KPK sejauh ini mensinyalir ada aliran dana kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan kasus korupsi peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten, Jayapura, Papua pada 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp89 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya  mensinyalir adanya aliran dana kepada para pejabat di provinsi paling timur tersebut, tetapi belum memastikan apakah para pejabat tersebut juga berkontribusi terhadap terjadinya korupsi pada proyek tersebut.

Sejauh ini, lanjutnya, KPK masih memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua dan pihak swasta selaku kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan tersebut. Terkait hal ini, pada Rabu, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam proyek tersebut yakni BM, selaku pemegang saham mayoritas PT BEP yang merupakan salah satu kontraktor pelaksana.

Dia disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Tersangka diduga melakukan kongkalikong dengan Mikael Kambuaya, Kepala Dinas PU Provinsi Papua yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melalui PT MJN, yang juga merupakan salah satu kontraktor pelaksana lainnya.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe sejauh ini pernah menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyaluran beasiswa yang bersumber dari APBD Papua 2014-2016. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper