Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung pada Selasa (3/10/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana ITE berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar salah satu JPU Andi M. Taufik saat membacakan tuntutannya.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,".
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama, tidak bersikap sopan saat persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan sebagai dosen tidak memberi contoh kepada masyarakat.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Andi.
Baca Juga
Atas tuntutan tersebut, Buni Yani melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pledoi dalam dua minggu ke depan. Sidang yang dipimpin hakim M Saptono itu ditunda hingga tanggal 17 Oktober nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.