Kabar24.com, JAKARTA—Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan izin pengadaan senjata yang dilakukan lembaga militer atau non militer harus seizin pihaknya.
Hal itu terkait pengadaan 5.000 pucuk senjata yang diungkapkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang sempat memunculkan polemik yang akhirnya sempat diklarifikasi oleh Menkopolhukam Wiranto.
Di sisi lain, ada pula impor senjata yang dilakukan kepolisian dan tertahan di pihak bea cukai.
Ryamizard menilai saat ini koordinasi pengadaan senjata oleh pihak terkait belum benar. Menurutnya, ke depan izin tersebut harus satu pintu yaitu melalui pihaknya.
"Semua harus seizin Menteri Pertahanan, koordinasi belum berjalan dengan benar. Harus satu induk ke Menhan, dan berpatokan pada satu undang-undang," ujarnya di gedung parlemen, sebelum melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi I DPR guna membahas masalah yang sama, Senin (3/10).
Adapun perihal senjata yang diimpor kepolisian dan tertahan di bandara menurutnya hal itu sudah sesuai prosedur. Pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.