Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Desak Pemerintah Tata Kembali Pembelian Senjata

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendesak pemerintah untuk menata kembali sistem pembelian senjata dan pengawasan senjata api sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku
KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menunjukkan jenis senjata pelontar granat superti barang yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (30/9)./ANTARA-Wahyu Putro A
KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menunjukkan jenis senjata pelontar granat superti barang yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (30/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendesak pemerintah untuk menata kembali sistem pembelian senjata dan pengawasan senjata api sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku

Selain ada UU Nomor 12 DRT 1951, juga ada Inpres No 9 Thn 1976 tentang Pengawasan Senpi maupun Permenhan No 7 Thn 2010 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi di luar Kemhan dan TNI yang mengatur soal pengadaan senjata api.

Penataan itu, ujarnya, mendesak dilakukan terkait polemik impor senjata api untuk Brimbob. Dia juga meninta Menkopolhukam segera menuntaskan kesimpangsiuran impor senpi kombatan ke instansi nonmiliter.

"Bila perlu diinisiasi MoU antar TNI dan 12 instansi nonmiliter yang menggunakan senjata, agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI. Misalnya, spesifikasinya penggerak kombinasi mekanik dan gas," ujar Bobby di Kompleks Parlemen, Senin (2/10/2017).

Selain itu, menurut dia, spesifikasi senjata kombatan perorangan TNI juga perlu diperjelas. Artinya, harus jelas senjata untuk untuk tembakan tunggal, semi otomatis (rentetan hingga tiga peluru), dan otomatis rentetan. Begitu juga dengan jarak tembak efektif di atas 100 meter, kaliber laras 5.56 ke atas, peluru tajam, dan peluru tajam inti baja.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa sebanyak 280 senjata ditahan Badan Intelijen Strategis TNI, yaitu senjata dari pabrikan Arsenal, Bulgaria. Senjata itu merupakan jenis dan tipe Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 milimeter dan 5.932 amunisi.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, membenarkan informasi yang menyebutkan senjata yang berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah milik salah satu instansi Kepolisian Indonesia.

Pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan dan proses lelang, ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper