Bisnis.com, JAKARTA-Kesamaan strategi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, secara nasional perlu dibangun agar tercapai pola pengumpulan, serta program pendistribusian dan pendayagunaannya secara lebih optimal.
Hal itu akan menjadi bahasan pada Rakornas Baznas 2017 yang akan berlangsung di Jakarta 4-6 Oktober 2017
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor mengatakan upaya membangun kesamaan strategi pengelolaan zakat itu diupayakan antara lain melalui rapat koordinasi nasional dengan melibatkan seluruh stake holdel di tingkat pusat dan daerah.
Rakornas juga mengupayakan penguatan peran dan fungsi Baznas provinsi dalam pengelolaan zakat nasional serta penguatan peran lembaga tersebut dalam pengarusutamaan dana zakat, infak dan sedekah dalam arsitektur keuangan syariah.
“Pengarusutamaan dana zakat, infak dan sedekah tersebut berada dalam Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia dan pencapaian sustainable development goals atau SDGs,” katanya, Jumat (30/9/2017).
Menurutnya, Rakornas Baznas 2017 yang akan berlangsung di Jakarta pada 4-6 Oktober 2017 juga akan membahas dan mendorong wacana zakat sebagai instrumen pengurangan pajak.
Baca Juga
Bila ini bisa direalisasikan, lanjutnya, maka pengurangan pajak diharapkan menjadi insentrif bagi muzaki. Terlebih saat ini kesadaran publik membayar pajak cenderung rerus meningkat.
“Di sisi lain, umat Islam yang menjadi wajib zakat juga harus melaksankan tanggung jawabnya membayar pajak dengan lebih baik,” ujar pendiri dan dirut pertama Bank Muamalat.
Zainulbahar yang mantan Duta Besar RI untuk Yordania-Irak itu menjelaskan rakornas akan dibukan Wapres Jusuf Kalla, juga menghadirkan pihak Kementerian Keuangan dan instansi terkait seperti Bappenas, OJK dan BI.
Sementara itu Ketua Panitia Rakornas Baznas 2017, Jaja Jaelani mengatakan Menteri Agama akan memberi keynote speech dan Menteri Keuangan menjadi pembicara utama Rakornas yang diikuti 720 peserta dari seluruh Indonesia.
Peserta Rakornas antar lain dari pihak Kementerian Agama pusat, Kemenag Provinsi, Bappenas, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Sosial, Kemendagri, Baznas kabupaten/kota, Lembaga Amil Zakat dan Forum Organisasi Zakat (FOZ)
“Baznas sebagai lembaga yang memiliki otoritas pengelolaan keuangan dalam tugas pengumpulan, pendistribusian dan pendayaguanaan dana ZIS, juga harus masuk dalam mainstream lembaga pengelolaan keuangan dalam bingkai Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia,” ujarnya.