Kabar24.com, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Assiddiqie menyatakan perlunya penyederhanaan proses penerbitan Peraturan Pemerintah atau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) oleh presiden sehingga jika terjadi penolakan terhadap produk legislasi itu oleh DPR tidak terjadi kerumitan.
Menurutnya, selama ini dalam peraturan perundang-undangan, jika Perppu ditolak oleh DPR, maka Presiden harus merekomandasikan untuk tidak memberlakukan Perppu, tetapi diperkuat dengan membuat UU. Dengan demikian, ujarnya, Presiden memiliki dua pekerjaan, selain membuat keputusan penolakan PP ditambah lagi membuat UU.
“Semestinya di peraturan perundang-undangan itu harus dibuat yang mudah saja, jika PP ditolak DPR, presiden cukup memberikan rekomendasi tidak lagi harus diperkuat dengan membuat UU,” kata Jimly dalam saat membahas soal Perppu pembubaran Ormas yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, di Ruang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Gedung DPR, Rabu (27/9).
Menurutnya, kita selama ini menghabiskan waktu membahas materi dalam pembuatan UU atau saat Perppu dikeluarkan dan harus dibahas lagi di DPR, sementara di lapangan masalah tidak selesai bertahun-tahun.
“Saya juga berharap agar Presiden Jokowi tidak banyak-banyak membuat Perppu, dibandingkan Soeharto tiga puluh tahunan berkuasa hanya mengeluarkan perpu 8 saja, sedangkan Presiden SBY 18 PP, kini Presiden Jokowi suah dua Perppu,” ujarnya.
Mengapa Perppu diharapkan tidak banyak dikeluarkan Presiden karena DPR perlu waktu membahas soal itu di DPR. Lebih baik revisi parpol dan ormas saja, sehingga akan jelas posisi parpol dan ormas, ujarnya.
Baca Juga
Menyinggung soal PP soal pembubran ormas yang kini sedang dibicarakan di DPR, menurut pakar ini lebih baik direvisi saja.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menambahkan pihaknya kini sedang membahas soal Perppu Pembubaran ormas.
Untuk itu, DPR juga mengundang ormas seperti NU dan Muhammadiyah yang telah menyatakan siap hadir, sedangkan ormas lainnya masih menunggu.
“Kehadiran ini diperlukan agar dapat masukan dari ormas lainnya. Sehingga dalam pelaksanaan Perppu tidak membuat ormas merasa dibubarkan tanpa ada keadilan proses hukum,” ujarnya.