Kabar24.com, JAKARTA— Polisi menyebut bahwa AS, pria yang mengangkut 225 kilogram Ganja dari Tanah Tinggi, Tangerang untuk di bawa ke daerah karawang tidak mengetahui bahwa barang yang dia bawa dan telah dikemas dalam keranjang buah merupakan barang terlarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan bayaran yang diterima AS pun masih dalam kategori wajar untuk pengantaran barang biasa.
“Dia Tidak mengenal itu barang apa dan yang terpenting adalah bahwa dia sebagai jasa pengangkut transportasi dan bayaranya pun Rp500 ribu kan wajar dari Tangerang ke Karawang,” kata Argo, Selasa (26/9/2017).
Argo mengatakan dalam membawa ganja seberat 225 kilogram itu, AS hanya diberitahu untuk mengangkut barang ke arah Karawang. Bahkan, dia tidak tahu persis di mana dia harus menurunkan barang tersebut di daerah Karawang. Pasalnya, dalam membawa barang tersebut AS hanya berkomunikasi dengan salah satu orang yang mengendarai mobil lain dan ikut dengannya dari belakang.
“Supir ini hanya berkomunikasi dengan salah satu orang yang ada di belakangnya, naik mobil dan dia cuma diberitahu bahwa nanti sampai di Karawang saya beritahu akan diturunkan di mana,” tambah Argo.
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami pria yang memberi perintah sebab menurut AS dirinya juga tidak mengenal orang tersebut.
Seperti diketahui, AS diamankan oleh petugas lalu lintas dari Polda Metro Jaya saat melakukan pemeriksaan. Di bak mobil pick-up yang dibawa AS ditemukan ratusan kilogram ganja yang dikemas dalam keranjang buah dan ditutupi dengan buah jeruk.
Pada saat diamankan, di belakang pick up AS juga terdapat mobil lain yang tampak beriringan. Namun, ketika akan dilakukan pemeriksaan, pengendara berikut penumpang mobil tersebut lari dan meninggalkan mobil yang dikendarai. Polisi pun masih terus melakukan pencarian.