Kabar24.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tanggung jawab perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kewajiban tersebut tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain mengingat anggaran perbaikan infrastruktur jalan sudah termasuk dalam setoran pajak.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, pembangunan sekaligus pemeliharaan infrastruktur jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Negara harus hadir menjamin itu, dan kewajiban itu tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Jalan sebagai infrastruktur itu tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan dan memeliharanya," ujarnya, Senin (25/9).
Pemerintah, menurutnya, dalam hal ini semua tingkat, yakni pusat, provinsi, dan kabupaten ataupun kota wajib menyediakan fasilitas itu. Termasuk dengan perawatan jalan jika rusak.
Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Pembangunan Jalan menjamin hal tersebut. Pemerintah daerah dibekali APBD guna melaksanakan pembangunan.
"Pelimpahan wewenang pembangunan memang ada, dan seringkali ditemukan, terutama di daerah industri. Namun, tanggung jawab pemerintah tak bisa ditawar. Seluruh pihak telah membayar pajak yang masuk dalam APBN atau APBD."
Akan tetapi, sambungnya, upaya pemerintah khususnya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga memperbaiki berbagai ruas jalan menjelang datangnya musim penghujan patut diapresiasi.
Namun, tantangan yang dihadapi cukup berat karena ruas jalan nasional yang rusak bukan hanya di luar Pulau Jawa, tetapi juga di Jawa sendiri. Misalnya, di beberapa ruas jalan nasional di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga Banten.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten belum lama ini menyebut ada sekitar 20% atau sekitar 130 kilometer jalan di Provinsi Banten yang kondisinya masih rusak.
Pada tahun ini Pemprov Banten menargetkan kerusakan jalan segera diperbaiki. Terlebih hal itu sudah menjadi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten periode 2017-2022.
sekitar 120-130 kilometer jalan masih rusak atau sekitar 20%. Ini sudah menjadi target RPJMD dalam dua tahun ke depan ditangani bertahap.
Kepala Dinas PUPR Banten Hadi Suryadi beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa sekitar 120 kilometer-130 kilometer jalan masih rusak atau sekitar 20%. Ini sudah menjadi target RPJMD dalam dua tahun ke depan ditangani bertahap. .
Adapun, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menganggarkan Rp19,65 triliun untuk melakukan preservasi jalan nasional dan jembatan di seluruh Indonesia pada tahun ini. Dengan menggunakan sistem long segment, kontraktor pelaksana akan bertanggung jawab terhadap kelaikan jalan nasional dan jembatan hingga batas waktu kontrak berakhir.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, kondisi infrastruktur jalan dibagi dalam tiga kelompok, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Hingga pertengahan tahun ini, jalan nasional di Indonesia mencapai 47.017 km dengan tingkat kemantapan jalan 89%. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR dalam hal ini Ditjen Bina Marga. Jalan provinsi panjangnya 46.486 kilometer dengan tingkat kemantapan jalan 70,99%, dan ini di bawah wewenang gubernur setempat.
Adapun, jalan kabupaten/kota di Indonesia panjangnya 346.294 kilometer dengan kemantapan jalan 57,01%.
YLKI Bilang Pemerintah Wajib Benahi Infrastruktur Jalan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai tanggung jawab perbaikan infrastruktur jalan merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Newswire
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
7 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
8 jam yang lalu