Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi melego berbagai barang rampasan milik para koruptor.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada berbagai barang yang dilelang seperti kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, serta tanah dan bangunan.
Namun, untuk kendaraan bermotor, tidak semua surat kelengkapannya berada dalam kondisi lengkap. Tidak sedikit kendaraan yang saat dirampas, tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor.
Meski demikian, KPK menyatakan para calon peserta lelang tidak perlu khawatir, karena para pemenang lelang akan mendapatkan surat keterangan dari komisi tersebut. Surat itu, kata Febri, bisa menjadi dasar pengurusan BPKB dan STNK ke pihak kepolisian.
Adapun persyaratan lelang a.l. memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang untuk barang tetap/barang tidak bergerak sejak diterbitkannya pengumuman lelang.
Pelunasan harga lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan biaya lelang sebesar 3% dari harga lelang.
Daftar lelang berupa kendaraan roda empat dan barang-barang lainnya, daftarnya dapat dilihat di sini.
Adapun lelang aset milik Irjen Pol. Djoko Susilo, bisa dilihat di sini.
Djoko Susilo merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) saat menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.