Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi teguran kepada stasiun televisi ANTV dan Indosiar terkait penayangan siaran iklan Arinal-Calon Gubernur Lampung 2019-2024.
Penayangan iklan itu dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, bahwa program siaran wajib dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan sanksi teguran itu disampaikan pihak KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan kepada masing-masing direktur utama kedua stasiun televisi pada 8 September 2017.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran iklan yang ditayangkan Indosiar dan ANTV,” katanya dalam situs resmi KPI Pusat pada Minggu (17/9/2017).
Menurutnya, lembaga penyiaran Indosiar menemukan pelanggaran pada siaran iklan yang ditayangkan Indonesia pada 30 Agustus 2017 pukul 07.18 WIB, dan pada 3 September 2017 pukul 21.37 WIB.
Sementara itu, KPI Pusat juga menemukan iklan yang sama, yaitu menampilkan porfil Arinal Djunaidi sebagai calon gubernur Lampung, yang juga ditayangkan ANTV pada 30 Agustus 2017 pukul 12.38 WIB.
Dia menjelaskan hasil penilaian KPI Pusat siaran iklan yang demikian tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS, yakni program siaran itu wajib dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Jenis pelanggaran ini kami kategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” ujarnya.
Hardly juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat (4) UU Penyiaran bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.