Kabar24.com, DENPASAR—PNS di lingkungan Pemprov Bali dan 9 kabupaten kota di seluruh daerah ini diimbau untuk tidak menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kg, karena jatah untuk Bali dikurangi.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Gubenur Bali Made Mangku Pastika dan tertuang dalam Surat Edaran No.540/2949/BI/B.Ek, karena keluarnya keputusan Kementerian ESDM yang mengurangi kuota gas elpiji subsidi untuk Bali terhitung sejak Juni.
Berdasarkan data Pertamina Region V, jatah total kuota gas elpiji subsidi untuk wilayah Bali dipangkas sebesar 25% oleh Kementerian ESDM menjadi 132.749 metrik ton per tahun dari sebelumnya ditetapkan sebanyak 176.451 metrik ton.
“LPG tabung 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaanya, kemasaannya, volume dan atau haraganya masih harus diberikan subsidi dan peruntukkanya bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu,” tutur Pastika dikutip dari surat edaran, Kamis (14/9/2017).
Ditegaskan dalam dalam SE tersebut, PNS di lingkungan Pemprov Bali dan kabupaten kota serta pelaku usaha dengan kekayaan lebih dari Rp50 juta atau memiliki omset penjualan lebih dari Rp300 juta diimbau beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran 3 kg.
Hanya saja saja, tidak ditegaskan adanya larangan apabila masih ada PNS yang menggunakan tabung elpiji 3 Kg.
Baca Juga
Manager Sales Executive Elpiji Pertamina Rainier Axel Gultom menyatakan terima kasih atas dukungan Pemprov Bali.
Menurutnya, imbauan itu dapat mendorong masyarakat khususnya PNS dan dengan pendapatan mampu untuk beralih mengkonsumsi elpiji non subsidi.