Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta laporan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bisa disederhanakan dan dipermudah.
Kepala Negara mengaku telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan agar membuat format laporan yang sederhana.
Kemenkeu sebenarnya telah merespons melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2016 menjadi PMK No. 173/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
"Meskipun laporan sederhana, yang paling penting akuntabel, gampang dicek, gampang dikontrol, pengawasannya mudah.Kuncinya ada di situ," kata Presiden Jokowi, Kamis (14/9/2017).
Dia menyebut ada laporan induk yang sampai berjumlah 44 jenis. Angka tersebut belum termasuk anak laporan yang bisa membengkak 108-112 jenis.
Presiden Jokowi menyarankan jumlah laporan penggunaan anggaran pemerintah cukup dua atau tiga jenis. Jumlah laporan yang terlalu banyak justru berisiko membuat masyarakat tidak produktif.
"Coba bupati/wali kota lihat, kepala sekolah kita, kepala dinas kita sampai tengah malam. Saya tanya apa yang dikerjakan, buat SPJ, Pak," ujarnya.
Pemerintah, imbuhnya akan merombak struktur laporan tersebut agar lebih sederhana dan komprehensif. Waktu pengerjaan laporan bisa digunakan untuk mengawasi program yang bermanfaat bagi masyarakat.