Kabar24.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia akan mempelajari peraturan daerah zonasi yang menjadi pangkal belum kelarnya izin mendirikan bangunan (IMB) terkait dengan megaproyek Meikarta.
Dalam forum Ombudsman Mendengar, Jumat (8/9/2017), anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya akan mendalami regulasi tersebut dengan tujuan agar bisnis bisa berjalan dengan cepat serta tidak ada tumpang tindih peraturan, sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam bisnis.
Meikarta merupakan salah satu megaproyek properti terintegrasi yang tengah digarap kelompok bisnis Lippo.
Dalam kesempatan itu, Alamsyah Saragih meminta agar materi iklan Meikarta yang dilakukan Lippo Group bisa dikurangi karena dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun, pemasaran dalam bentuk iklan bisa dilakukan dengan beberapa syarat, salah satu dan yang paling utama yakni kepastian izin mendirikan bangunan atau IMB.
“Ombudsman melihat, Lippo sebagai pengembang Meikarta belum mengantongi IMB dari Pemkab Bekasi. Oleh karena itu kami meminta agar pengelola Meikarta mengevaluasi produk pemasaran itu,” ujarnya.
Forum tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mengurai berbagai kesimpangsiuran menjadi santapan publik sehingga Ombudsman mengambil inisiatif untuk mendengarkan berbagai penjelasan dari berbagai pihak.
Baca Juga
Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah apa yang dilakukan pihaknya itu masuk kategori marketing atau pemasaran karena yang dilakukannya adalah promosi dan menurutnya belum ada transaksi terkait promosi itu.
“Itu normal, belum ada transaksi dan masih pemesanan. Ini agar antrean bagus dan itu fully refundable. Kalau ada apa-apa bisa dikembalikan,” katanya.