Kabar24.com, JAKARTA- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK Aris Budiman terus berlanjut.
Kendati telah dinaikkan ke tahap penyidikan, status Novel Baswedan yang dilaporkan masih tetap sebagai saksi terlapor.
Sejauh ini, pihak DitReskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa dua orang saksi termasuk seorang mantan penyidik di KPK yang tidak disebutkan namanya.
"Sampai saat ini ada tiga orang saksi ya, selain pak Aris ada dua orang lagi yaitu ada mantan penyidik di KPK, kemudian akan terus akan memangil penyidik (KPK) lain yang terkait dengan saudara Novel," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Senin (4/9/2017) di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Martinus, selain mengumpulkan keterangan para saksi termasuk saksi ahli, pihak kepolisian juga masih mencari bukti-bukti terkait kasus ini.
"Saksi-saksi itu tentu juga terkait dengan apa yang disampaikan oleh saudara Novel terkait dengan adanya tudingan bahwa pak Aris sebagai Direktur yang terburuk. Nah, ini kan penyidik harus mengungkap kata kata 'terburuk' itu adalah suatu penghinaan atau tidak. Sehingga itulah penyidik yang akan kumpulkan dan informasi soal itu. Baik ahli dan kami akan memeriksa beberapa saksi lainnya," paparnya.
Baca Juga
Namun demikian, Martinus enggan membeberkan terkait keterangan yang digali dari para saksi.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Aris melaporkan Novel, yang sampai saat ini masih berada di Singapura menjalani perawatan kesehatan pasca disiram air keras, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini terkait surat elektronik yang isinya meragukan integritas Aris. Isi surat tersebut, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono beberapa waktu lalu juga memuat pernyataan bahwa Aris merupakan Dirdik KPK terburuk sepanjang sejarah.
Email tersebut tak hanya sampai ke tangan Aris tetapi juga ke beberapa pihak lain di tubuh KPK.