Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Diputus Tak Bersalah, Geo Dipa Semakin Yakin Usahanya Sah

PT Geo Dipa Energi semakin yakin aktivitas usahanya sudah sah menurut hukum, setelah Pengadilan Jakarta Selatan memutus tak bersalah Mantan Dirut Samsudin Warsa atas tuduhan penipuan.
Ilustrasi: Petugas melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) unit Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/7)./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi: Petugas melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) unit Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/7)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA—PT Geo Dipa Energi semakin yakin aktivitas usahanya sudah sah menurut hukum, setelah Pengadilan Jakarta Selatan memutus tak bersalah Mantan Dirut Samsudin Warsa atas tuduhan penipuan.

Kuasa hukum Samsudin Warsa Lia Azilia dari Kantor Hukum Makarim and Taira S., mengatakan adanya putusan tak bersalah ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi.

Dalam putusan perkara 1330/Pid.B/2016/PN JKT.SEL ini, Ketua Majelis Hakim Joko Indarto menyimpulkan terdakwa tidak punya kewajiban untuk memberikan izin konsensi pengelolaan sumur Dieng dan Patuha.

Izin konsensi yang dimaksud ialah Dieng and Patuha Geothermal Project Development Agreement No KTR.001/GDE/II/2015 tertanggal 1 Februari 2006 antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi.

“Dengan adanya Putusan Akhir yang demikian, tidak akan ada kerugian atas keuangan negara karena Pemerintah juga tidak akan mengalami kerugian yang sangat besar karena harus membayar ganti rugi sekitar Rp6.6 triliun sebagai akibat dari cidera janji,” tutur Lia dalam keterangan resmi, Kamis (31/8/17).

Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa terdapat 3 (tiga) unsur Pasal 378 KUHP (dari 4 unsur) yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan apabila unsur-unsur tersebut dikaitkan dengan tindakan Terdakwa yang diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan.

Menurutnya, putusan akhir yang berisikan pertimbangan tersebut, sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum yang dapat membuat Putusan Akhir dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

“Kami berharap Putusan Akhir dapat berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga Geo Dipa dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dalam waktu dekat,” tambah Lia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper