Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) meminta lembaga penyiaran untuk mensterilkan layar kaca televisinya dari siaran politik yang terindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan pemilik dan kelompoknya.
Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan jika televisi bisa membereskan siaran politik maka televisi tersebut dapat dikatakan netral dan tidak akan mengalami kesulitan dalam evaluasi tahunan.
“Kalau televisi sudah berhasil membereskan siaran politik artinya televisi sudah netral dan saya yakin televisi tidak akan mengalami kesulitan dalam evaluasi tahunan ini, serta evaluasi 10 tahun menjelang perpanjangan izin penyiaran 2026 nanti,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (31/08/2017).
Rahmat menilai secara umum konten televisi sekarang sudah cukup bagus. Hal ini dapat dilihat dari berkurangnya tayangan bersifat kekerasan dan pornografi. Menurutnya, yang menjadi titik tekan KPI saat ini dan sangat krusial dari evaluasi penyiaran tahunan ialah penyiaran politik.
Penyiaran itu, lanjut Rahmat, melingkupi tiga hal yakni penyiaran itu sendiri yang variatif, iklan, dan pemberitaan. Rahmat menyampaikan KPI akan fokus pada isi siaran dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran.
Menurutnya, terdapat dua elemen yang masuk dalam isi siaran yakni aspek yang masuk dalam isi siaran seperti sanksi dan SSJ (Stasiun Siaran Jaringan).
“Dua elemen ini yang akan dipakai menilai sejauh mana lembaga penyiaran sudah menjalankan perintah UU Penyiaran,” katanya.