Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agama berencana akan melakukan sewa pemondokan haji di Madinah, Arab Saudi dengan pola sewa satu musim pada pelaksanaan ibadah haji tahun depan,
Rencana menyewa hotel dengan pola sewa satu musim itu dibahas dalam rapat dengar pendapat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Tim Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahap II di Madinah, pada 25 Agustus 2017.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, mengatakan usul perlunya sistem sewa satu musim disampaikan oleh Dirjen PHU Nizar Ali kepada Tim Pengawas DPR seiring dengan semakin tingginya persaingan sewa hotel di Madinah.
“Persaingan meningkat karena jumlah hotel di Madinah terbatas dan beberapa negara lain umumnya menggunakan sistem sewa satu musim,” katanya seperti disitir situs resmi Kementerian Agama, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, selama ini Indonesia menggunakan sistem sewa semi musim sehingga sering kalah bersaing dengan negara lainnya saat ingin mendapatkan hotel dengan jarak ideal untuk jamaah haji Indonesia.
Sewa semi musim juga berpotensi menimbulkan masalah, terutama yang terkait dengan perhitungan masa Arbain, salat empat puluh waktu secara berturut-turut di masjid Nabawi Madinah, antara pemilik hotel dengan tim perumahan.
Untuk itu, lanjutnya, Tim Pengawas DPR RI Tahap II yang dipimpin Ketua Komisi VIII, Ali Taher, setuju dengan usulan tersebut, bahkan mendesak Dirjen PHU agar segera mempertimbangkannya.
“Tim Pengawas DPR RI mendesak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mempertimbangkan penggantian sistem penyewaan pemondokan haji di Madinah dari semi musim ke satu musim (full musim) dengan jarak maksimal 650 meter,” ujarnya.