Kabar24.com, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch menilai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah ‘melompati pagar’ alias melampaui kewenangan saat mengusulkan kepada presiden untuk menerbitkan Perppu KPK.
Sebelumnya diberitakan Fahri mengusulkan kepada Presiden agar menerbitkan Perppu KPK. Sebabnya, hal itu lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan harus merevisi undang-undang lembaga antirasuah tersebut.
Seperti diketahui, beredar kabar bahwa di DPR, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK diperkirakan akan berujung pada revisi UU KPK atau penerbitan Perpppu oleh Presiden.
Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, mengatakan Fahri tidak memiliki kompetensi mengajukan usul kepada pressiden atas diterbitkannya Perppu.
“Karena dia bukan anggota Pansus, itu poin pertama,” katanya, Minggu (27/8/2017).
Di sisi lain, dia menyebut saat ini Fahri tak berpartai setelah dipecat dari PKS.
Baca Juga
“Fahri sudah lompat pagar kewenangannya. Itu wilayah Presiden,” lanjut Donal.
Di sisi lain, kata dia, Presiden pun tak perlu mengikuti rekomendasi Pansus kelak. Soalnya, Pansus dinilai ICW cacat secara hukum.