Kabar24.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo minta Polri bersikap tegas dalam mengusut tuntas kelompok Saracen, media yang menebar konten dan isu hoax. Begitu juga pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam pemesanan berita-berita tersebut.
Tjahjo mengatakan, pemerintah dan seluruh partai politik sepakat mendorong kepolisian mengusut aktor-aktor di balik kelompok Saracen, termasuk pemesan konten berita berbau SARA, ujaran kebencian dan fitnah lewat industri media tersebut.
"Saya kira apapun, kita harus mengapresiasi kepolisian dan saya kira seluruh parpol dan pemerintah mendorong untuk mengusut tuntas apa di belakang kelompok ini, apakah hanya bisnis semata," kata Tjahjo, dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (26/8/2017).
Terungkapnya kelompok penyebar berita bohong, menurut Tjahjo, menjadi momentum pengawas pemilu mengantisipasi beredarnya ujaran kebencian dan fitnah dari kalangan peserta pemilu atau simpatisannya saat pemilihan kepala daerah 2018 atau pemilihan umum 2019.
"Pasangan calon yang mengumbar kebencian dan ftnah harus ditindak tegas. Kampanye harus berlangsung fair, adu program, adu konsep, adu visi misi bagaimana menggalang masyarakat, meyakinkan masyarakat untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan," ujar Tjahjo.
Mendagri juga menilai perlunya aturan pemberian sanksi kepada pasangan calon yang terbukti melakukan kampanye dengan menyebar berita bohong atau hoaks. Contoh, lewat Peraturan KPU atau Bawaslu dan tentunya dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI.
Baca Juga
"Pokoknya kalau ada tim sukses paslon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang yang menyebar berita [bohong], pada intinya saya kira harus didiskualifikasi, kalau tidak akan merusak mekanisme demokrasi kita," ucapnya.
Kesuksesan sebuah hajatan besar demokrasi ini, kata Tjahjo, terletak pada tingkat partisipasi publik dalam pemilihan, tidak ada politik uang dan terakhir adalah tidak ada kampanye menyesatkan yang berbau fitnah dan ujaran kebencian. Semua parpol tentu memiliki komitmen yang sama terkait hal ini.