Kabar24.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung tidak memiliki kerjasama pengamanan dan pengawalan proyek strategis dengan Kementerian Perhubungan.
Hal itu disampaiakn Kejagung menanggapi operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap pejabat teras di Kementerian Perhubungan.
Operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap pejabat Kementerian Perhubungan tersebut dilakukan terkait dengan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan OTT tersebut terkait dengan indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara atas sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan.
Dalam kesempatan lain, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman mengatakan pihaknya tidak ada kerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk mengawal dan mengamankan proyek strategis.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan atau TP4 sejak 2015.
Baca Juga
Tim tersebut bisa dimintai instansi pemerintah lainnya untuk mengawal dan mengamankan jalannya proyek negara yang bersifat strategis agar jauh dari penyimpangan seperti korupsi.
“Tidak ada permintaan kepada kita [dari Kemenhub]. Jadi tidak ada permintaan dari Kemenhub untuk pengawalan dan pengamanan proyek strategis,” ujarnya, Kamis.