Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap melakukan mediasi terkait dengan dugaan pemecatan enam pegawai PT Pos Indonesia oleh Dewan Direksi BUMN itu.
Mediasi tersebut diharapkan dapat membuahkan solusi terbaik.
"Berdasarkan mandat, kami akan membuat analisis, apakah betul yang diadukan sesuai fakta. Kami diberi mandat untuk memediasi. Tapi dengan syarat, pihak pengadu dan teradu bersedia dimediasi. Bila pihak direksi bersedia, kami siap luangkan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoiron.
Komnas HAM telah menerima keluhan puluhan anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) terkait dugaan pemecatan sepihak enam pegawai PT Pos Indonesia oleh Dewan Direksi.
Nur Khoiron mengatakan, pihaknya akan berupaya menindaklanjuti laporan itu sesuai mandat UU, yaitu melakukan mediasi dan mengawasi. Menurut siaran pers SPPI, pemecatan terhadap enam pegawai dilakukan pada Senin 21 Agustus 2017 setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.
Kritik itu dilakukan dalam bentuk surat berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan, baik bagi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.
Proses PHK yang dilakukan terhadap aktivis SPPI itu dilakukan tanpa melalui prosedur Surat Peringatan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 151-155 UU RI 13/2013. Termasuk Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).