Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BEASISWA: Gubernur Papua Tak Hadiri Panggilan Bareskrim

ubernur Papua, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
Gubernur Papua Lukas Enembe/twitter
Gubernur Papua Lukas Enembe/twitter

Kabar24.com, JAKARTA -  Hari ini, Gubernur Papua Lukas Enembe mestinya hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan yang dijadwalkan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

"Sepertinya tidak datang. Mulai kemarin kami cek di Pemprov, yang bersangkutan tidak ada di kantor. Asistennya tidak tahu apakah beliau di luar negeri atau di dalam negeri," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017).

Menurut dia, hingga saat ini Bareskrim belum mendapat konfirmasi dari pihak Lukas atau kuasa hukum terkait ketidakhadiran kliennya. "Tidak ada kabar dari pihak kuasa hukumnya," ucap Erwanto.

Kendati demikian, Erwanto memastikan bahwa Lukas Enembe sudah mengetahui adanya surat panggilan pemeriksaan yang dikirim kepadanya.

"Tapi dipastikan surat undangan pemeriksaan sudah diketahui oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Pada Selasa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Lukas diminta datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).

Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa Papua.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua.

"Benar, sekitar 10 saksi sudah diperiksa termasuk Direktur Operasional BPD Papua," kata Erwanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper