Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFO HAJI 2017: Arab Saudi Atur Mekanisme Pembayaran Dam

Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran atau penyembelihan Dam (denda) bagi para jamaah haji mulai tahun ini.
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh
Jemaah haji menunaikan salat fardhu di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi/Reuters-Amr Abdallah Dalsh

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Arab Saudi akan menerapkan aturan baru tentang mekanisme pembayaran atau penyembelihan Dam (denda) bagi para jamaah haji mulai tahun ini.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori, mengatakan jamaah pembayaran atau penyembelihan Dam itu harus dilakukan di tempat-tempat resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Dilarang melakukan pembayaran dan penyembelihan hewan Dam secara individu dan langsung di pasar hewan,” katanya dalam situs resmi Kementerian Agama, Rabu (16/8/2017).

Menurutnya, PPIH mendapatkan informasi tentang kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi tersebut dari Muassasah Asia Tenggara, yang isinya melarang penyembelihan Dam kecuali di tempat resmi yakni majazir al-masyru.

Adapun bagi koordinator yang terbukti membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan Dam/kurban di luar tempat resmi, lanjutnya, akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum.

Dia menjelaskan tempat resmi pembayaran atau penyembelihan Dam yang dimaksudkan Pemerintah Arab Saudi antara lain dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB), atau sejumlah bank yang sudah ditunjuk pemerintah.

Untuk itu, imbuhnya, PPIH segera mensosialisasikan kebijakan baru itu kepada para jemaah, dan juga berkoordinasi dengan pihak IDB untuk mendapatkan penjelasan terkait teknis pelaksanaan pembayaran Dam bagi jemaah haji Indonesia.

Menurut catatan Bisnis.com, sesuai anjuran pemerinah, hampir seluruh jamaah calon haji Indonesia melaksanakan haji tamattu’sehingga berkewajiban membayar Dam dengan cara menyembelih seekor kambing yang sah untuk hewan kurban.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper