Bisnis.com, PALEMBANG -- Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, resmi disetop sementara setelah perundingan cukup alot terkait izin mendirikan bangunan proyek tersebut.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat akhir gabungan Komisi I, II, III DPRD Palembang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palembang dan perwakilan PT Thamrin Grup selaku pengelola hotel, Senin (14/8).
Pengelola wajib tidak beroperasi selama satu pekan agar sanksi lebih berat diberlakukan. Penyetopan pembangunan berlaku 14 Agustus -- 21 Agustus 2017.
Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan, mengatakan, selama penghentian pembangunan, pengelola harus merevisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), dan perizinan lain.
"Ini Keputusan kami yang utama agar aktivitas pembangunan disetop selama tujuh hari. OPD dan pengelola harus mematuhi," katanya, Selasa (15/8/2017).
Menurut dia, penghentian aktivitas pembangunan dimaksudkan untuk melihat itikad baik pengembang dan pihak eksekutif dalam mematuhi peraturan daerah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang diminta segera menurunkan tim konsultan untuk mengevaluasi, merevisi serta memberi rekomendasi Amdalalin atas nama pemohon Gunawati Pandami Ongko sesuai dengan lahan yang memiliki bukti pendukung seperti luas lahan yang tertera dalam sertifikat hanya 1.423 m2.
"Semua dokumen dapat dikaji, apakah luas lahan tersebut bisa membangun hingga tingkat 13. Pemohon agar merevisi gambar kontruksi yang mana katanya tidak memakai ballroom dan meeting room," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Endang Larasati Lelasari mengatakan, pengembang mesti memperhatikan lingkungan dan warga sekitar lokasi pembangunan. Selain itu segera mencabut ground ancher yang tidak ada dalam pengajuan izin.
"Satpol PP segera menyegel lokasi pembangunan. Jika tidak diindahkan, kami akan pakai hak angket ke Walikota Palembang, nanti bisa ada sanksi lebih berat," kata dia.
Head Legal PT Thamrin Group, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ulang revisi IMB dan terkait kerusakan diperbaiki secara bertahap. Namun, pihaknya sangat keberatan jika dilakukan penyetopan.
"Kalau bisa keputusan itu ditinjau ulang, mengingat soal biaya yang sudah dikeluarkan dan material yang terlanjur dipesan," katanya.
Pembangunan Hotel Ibis Palembang Disetop Sementara
Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, resmi disetop sementara setelah perundingan cukup alot terkait izin mendirikan bangunan proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
24 menit yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
JPU Pikir-Pikir Ajukan Banding Atas Putusan Harvey Moeis
36 menit yang lalu
Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
1 jam yang lalu