Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Hotel Ibis Palembang Disetop Sementara

Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, resmi disetop sementara setelah perundingan cukup alot terkait izin mendirikan bangunan proyek tersebut.
Ilustrasi pembangunan Hotel Ibis Palembang/Istimewa
Ilustrasi pembangunan Hotel Ibis Palembang/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, resmi disetop sementara setelah perundingan cukup alot terkait izin mendirikan bangunan proyek tersebut.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat akhir gabungan Komisi I, II, III DPRD Palembang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palembang dan perwakilan PT Thamrin Grup selaku pengelola hotel, Senin (14/8).
Pengelola wajib tidak beroperasi selama satu pekan agar sanksi lebih berat diberlakukan. Penyetopan pembangunan berlaku 14 Agustus -- 21 Agustus 2017.

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan, mengatakan, selama penghentian pembangunan, pengelola harus merevisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), dan perizinan lain.

"Ini Keputusan kami yang utama agar aktivitas pembangunan disetop selama tujuh hari. OPD dan pengelola harus mematuhi," katanya,  Selasa (15/8/2017).

Menurut dia, penghentian aktivitas pembangunan dimaksudkan untuk melihat itikad baik pengembang dan pihak eksekutif dalam mematuhi peraturan daerah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang diminta segera menurunkan tim konsultan untuk mengevaluasi, merevisi serta memberi rekomendasi Amdalalin atas nama pemohon Gunawati Pandami Ongko sesuai dengan lahan yang memiliki bukti pendukung seperti luas lahan yang tertera dalam sertifikat hanya 1.423 m2.

"Semua dokumen dapat dikaji, apakah luas lahan tersebut bisa membangun hingga tingkat 13. Pemohon agar merevisi gambar kontruksi yang mana katanya tidak memakai ballroom dan meeting room," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Endang Larasati Lelasari mengatakan, pengembang mesti memperhatikan lingkungan dan warga sekitar lokasi pembangunan. Selain itu segera mencabut ground ancher yang tidak ada dalam pengajuan izin.

"Satpol PP segera menyegel lokasi pembangunan. Jika tidak diindahkan, kami akan pakai hak angket ke Walikota Palembang, nanti bisa ada sanksi lebih berat," kata dia.

Head Legal PT Thamrin Group, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ulang revisi IMB dan terkait kerusakan diperbaiki secara bertahap. Namun, pihaknya sangat keberatan jika dilakukan penyetopan.

"Kalau bisa keputusan itu ditinjau ulang, mengingat soal biaya yang sudah dikeluarkan dan material yang terlanjur dipesan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper