Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyebut pihaknya sangat memungkinkan memanggil para penyidik KPK dalam hal ini Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Keduanya akan dipanggil untuk mengonfirmasi keterangan saksi kasus korupsi KTP berbasis elektronik Miryam S. Haryani.
Sebelumnya, jaksa di persidangan tipikor pada Senin (14/8) memutar rekaman video saksi kasus korupsi KTP berbasis elektronik Miryam ketika dimintai keterangan oleh Novel dan Ambarita.
Menurut Bambang, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil penyidik KPK tersebut untuk dilakukan verifikasi terkait pernyataan Miryam sebelumnya.
Menurut Bambang, Miryam saat ditanyai Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK telah memberikan pernyataan bahwa intervensi dari anggota komisi III tidak terjadi. Tekanan didapatkan Miryam dari penyidik KPK.
“Miryam sudah menegaskan dalam surat pernyataan bermaterai kepada Pansus Hak Angket tidak ada komisi III yang menekan dirinya. Justru penyidik KPK yang melakukan tekanan,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Selasa (15/8/2017).
Baca Juga
Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan meminta video tersebut untuk memastikan tidak ada bagian yang diubah.
Sebagai gambaran, jaksa penuntut umum KPK memutar video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Dalam video tersebut, sebelum pemeriksaan Miryam telah diminta tak mengaku oleh beberapa anggota Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR yang dimaksud adalah Desmond Mahesa, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding, dan Aziz Syamsuddin.