Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mengikat kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman. Salah satu poin dalam kerja sama yakni berisi pembayaran denda pelanggaran lalu lintas.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pembayaran denda pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan di seluruh Indonesia melalui BNI.
Dalam hal ini Jaksa Agung punmensosialisasikan hal ini kepada seluruh jajarannya di Indonesia melalui teleconference.
Dengan kerja sama tersebut, menurutnya masyarakat akan memperoleh kemudahan saat membayar tilang. Sebeumnya, hanya satu bank pemerintah yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. yang melayani layanan tersebut.
“Saya pernah lihat di Surabaya masyarakat antre bayar melalui BRI. Sekarang sudah ada BNI,” katanya, Selasa (8/8/2017).