Kabar24.com, JAKARTA- Tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong bakal menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Pasalnya, pada Senin (7/8/2017) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, berkas perkara tersebit terdiri sekitar 5000 halaman, yang memuat lebih dari 6000 barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli.
“Persidangan akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus KTP elektronik.. Andi adalah terdakwa ketiga yang akan kita ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan,” paparnya.
Baca Juga
Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut berperan aktif dalam menalangi dana guna melancarkan proses pembahasan penganggaran proyek tersebut di DPR. Dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi diketahui berperan menyalurkan uang kepada sejumlah wakil rakyat di DPR.
Dia juga disebut sering berhubungan dengan para politisi semisal Anas Urbaningrum yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat jika proses pembahasan penganggaran menemui jalan buntu.
Selain Andi, saat ini KPK telah menetapkan dua tersangka lain dari kalangan wakil rakyat yakni Ketua DPR Setya Novanto dan Markus Nari yang juga berasal dari Partai Golkar, partai yang dipimpin oleh Novanto.