Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Surya Gemilang Tolak Tuduhan Investigator KPPU

Terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender proyek peningkatan jalan di Kuantan Singingi, Riau, menolak tuduhan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kartel/repro
Kartel/repro

Bisnis.com, JAKARTA — Terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender proyek peningkatan jalan di Kuantan Singingi, Riau, menolak tuduhan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PT Surya Gemilang Indah (terlapor I) menyebutkan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu sumir.

Kuasa hukum PT Surya Gemilang Indah Anwar mengatakan investigator tidak fokus mengulas dugaan pelanggaran Pasal 22 dan hanya bertumpu pada temuan data lama sebelum proyek peningkatan jalan di Lubuh Jambi, Kuantan Singingi, Riau.

“Yang dituduhkan pasal 22, di situ disebut ada persekongkolan. Sayangnya dalam LDP [Laporan Dugaan Perkara] tidak diuraikan, tidak dielaborasi. Jadi mereka hanya fokus terhadap temuan data lama, yang menyebut kami terafiliasi,” tuturnya kepada Bisnis, akhr pekan lalu.

Pasal 22 UU No. 5/1999 menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, tambah Anwar, data yang ada di LPSE merupakan data lama, padahal kepemilikan perusahaan sudah beralih sejak 2011. Tidak hanya itu, Anwar menyebut sulit mengatakan terlapor I melakukan persekongkolan dengan terlapor III, mengingat manfaat yang didapat tidak besar.

“Kalau kami memang mau bersekongkolan, kenapa di paket lain yang totalnya ada lima tidak dimenangkan? Lagipula dalam pendaftaran via online, kami bisa menerka penawaran paling kecil,” ujarnya.

Perkara pengadaan proyek tahun anggaran 2015 ini menyeret tiga terlapor, mulai dari PT Surya Gemilang Indah (terlapor I), PT Berkat Yakin Gemilang (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) XX Dinas Bina Marga Riau (terlapor III).

Terdaftar dalam perkara laporan nomor 21/KPPU-L/2016, dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 ini, masuk dalam agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam proyek peningkatan jalan dengan jumlah Rp44,9 miliar ini, terlapor menampik semua dugaan investigator.

Hanya saja, Ketua Majelis Komisi Nawir Messi tetap melanjutkan pemeriksaan pendahuluan dengan meminta terlapor menyiapkan saksi, saksi ahli dan bukti.

“Walaupun terlapor menolak semua tuduhan, kami sepakat untuk melanjutkan. Untuk itu kami beri waktu dua minggu untuk menyiapkan saksi dan saksi ahli,” katanya.

Perkara ini masuk dalam agenda pemeriksaan pendahuluan. Tim investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan indikasi persekongkolan antara terlapor I, II dan III, terlihat dari sisi vertikal dan horizontal.

Adanya bukti kesamaan dokumen penawaran terlapor I dan II, kesamaan nomor telepon, kesamaan dukungan bank, terdapat hubungan keluarga, hingga kesamaan alamat internet protocol (IP).

“Nilai proyeknya Rp44,9 miliar, ada indikasi persekongkolan terlapor I, terlapor II dan III yang tampak secara vertikal maupun horizontal,” tuturnya.

Investigator menceritakan dugaan persekongkolan sudah tampak dari fase pendaftaran tender. Disebutkan dari 64 pendaftar hanya ada 6 perusahaan yang mengajukan penawaran, sedangkan tiga digugurkan karena metode pelaksanaanya.

Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper