Kabar24.com, JAKARTA — Duta Besar Republik Indonesia di Korea Selatan Umar Hadi resmi mengukuhkan Sugito sebagai pejabat Atase Imigrasi terhitung mulai 31 Juli 2017. Salah satu tugas yang diemban yakni menjamin perlindungan dan pelayanan kepada warga negara Indonesia.
Umar Hadi mengatakan layanan publik sudah menjadi komitmen Pemerintah Indonesia dan KBRI Seoul mencoba meningkatkannya dengan menghadirkan atase imigrasi. Dengan adanya layanan serta data WNI yang jelas, kebijakan yang disusun dapat tepat sasaran dan efisien serta terhindar dari pemborosan.
"Dari sekitar 40.000 WNI di Korea Selatan, sejumlah 36.000 merupakan tenaga kerja, dengan tingkat pendidikan mulai SMP hingga sarjana, yang tersebar hampir merata di seluruh pelosok Korea. Dengan demikian perlu dibangun sistem layanan dan sarana yang tepat dengan memperhatikan aspek dan kondisi WNI di Korea Selatan," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/8/2017).
Kehadiran Atase Imigrasi di KBRI Seoul juga akan menjadi awal pemberlakuan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sebagaimana yang juga diberlakukan di berbagai perwakilan RI di luar negeri.
SIMKIM merupakan sistem yang dibangun untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas dokumen perjalanan sehingga menjadi lebih aman serta sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
Menurutnya, dengan pemberlakuan SIMKIM akan ada perubahan prosedur, waktu dan kualitas kerja dibandingkan dengan praktik yang selama ini telah berjalan. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi dan diseminasi informasi kepada WNI di Korea Selatan mengenai manfaat dan pentingnya SIMKIM dalam upaya peningkatan pelayanan dan perlindungan.
"Dengan perencanaan yang komprehensif dan matang serta dengan berkoordinasi dengan semua pihak maka tantangan dan permasalahan dapat dihindari," imbuh Dubes.
Sejak 2014, KBRI Seoul telah menerapkan sistem online dalam urusan perpanjangan paspor maupun visa. Selain itu, mulai tahun lalu diperkenalkan aplikasi perlindungan yang dinamakan M-KBRI Seoul.
Kedua layanan tersebut telah terbukti memberikan layanan yang berkualitas dengan tingkat kepuasan publik di atas 80%.