Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana penjualan beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU).
"Kami masih meminta keterangan dari ahli dan saksi-saksi PT IBU," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Pihaknya membantah bila belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Bukan belum cukup bukti. Tapi memang masih banyak yang harus dimintai keterangan," ujarnya.
Polemik kasus beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) berawal saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Jalan Rengas km 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7) malam.
Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dalam penjualan beras yakni dengan menjual beras subsidi sebagai beras premium dan memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut menyaksikan penggerebekan perusahaan tersebut.
Anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera tersebut diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp4.900/kg dari petani dan menjadi beras bermerek.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, gabah yang diperoleh PT IBU kemudian diproses menjadi beras dan dikemas dengan merek MAKNYUSS dan CAP AYAM JAGO untuk dipasarkan di pasar modern dengan harga Rp13.700 per kg hingga Rp20.400 per kg.
"Harga penjualan beras produk PT IBU di tingkat konsumen juga jauh diatas harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp9.000 per kg," paparnya.
PT IBU diduga telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
PT IBU diduga juga melanggar Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017 karena menetapkan harga penjualan beras jauh di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.