Bisnis.com, JAKARTA - Kebiasaan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) menyandera terminal dengan aksi mogok mendapat sorotan dari direksi JICT. Sebab mengganggu aktivitas di pelabuhan.
"Selain mengganggu pengguna jasa, juga mengancam aktivitas ekonomi logistik secara nasional," ujar Direktur Namarin Siswanto Rusdi saat dihubungi di Jakarta, Senin (31/7/2017).
"Pelabuhan itu milik publik, bukan miliknya SP JICT. Jangan sandera terminal dengan ancaman mogok terus-menerus," kata Namarin Siswanto Rusdi terkait rencana para pekerja itu yang akan mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017.
Menurut dia, pihaknya merasa prihatin atas perkembangan yang ada. Sebab bila mogok terjadi, hal itu dapat memengaruhi pelayanan terhadap pengguna jasa yang bersandar di terminal PT JICT.
"Terminal tersebut merupakan salah satu mata rantai dari kegiatan kepelabuhanan atau logistik yang lebih luas, aksi mogok dipastikan akan mengganggu operasional fasilitas terkait," katanya.
Rusdi menilai apa yang terjadi saat ini tak lebih dari kegaduhan SP dengan manajamen PT JICT terkait tuntutan mereka atas pembayaran bonus tahunan.
"Dalam setiap aksi mereka mengaku memperjuangkan kehendak dan selalu menggunakan jargon untuk 'kepentingan nasional' dan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika tuntutannya tidak disetujui," katanya.
Beberapa waktu sebelumnya, kata Rusdi, SP JICT juga merencanakan aksi yang sama, tetapi batal digelar setelah berunding dengan pihak manajemen PT JICT.
Oleh karena itu, Rusdi menilai ancaman mogok sudah menjadi senjata SP JICT dalam memaksakan kehendak mereka dan mereka akan menyandera terminal peti kemas sebagai alat untuk negosiasi (bargaining). Karenanya, pada derajat tertentu, SP JICT sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari hak yang diberikan oleh UU kepada mereka.
Ia juga menambahkan aksi mogok yang akan dilakukan oleh SP JICT kehilangan semua alasan pembenar.
"Semua orang tahu pendapatan pekerja JICT paling tinggi se-Indonesia. Sehingga, keinginan mereka yang meminta perbaikan kesejahteraan melalui bonus terasa menampar harga diri pekerja lain yang masih berkutat memperjuangkan hak normatif mereka," kata Rusdi.
Jadi, lanjutnya dia berharap SP JICT berhenti membodohi publik dengan aksi mereka yang selalu dibungkus nasionalisme itu sehingga jangan sampai publik muak dengan mereka.
Karena itu, sekali lagi dia meminta SP JICT mengurungkan niat menggelar aksi mogok dan fokus bekerja demi kelancaran proses bongkar-muat peti kemas di Tanjung Priok.
"Dengan bekerja benar para pekerja JICT akan dinilai publik sebagai manusia yang bersyukur atas kesejahteraan yang telah dinikmati selama ini," demikian Siswanto Rusdi.
Siapkan antisipasi
Sebelumnya, PT JICT telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi agar tetap bisa melayani seluruh pelanggan menyusul rencana aksi mogok kerja Serikat Pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017.
Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa menyatakan demi menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, maka pihaknya telah memiliki rencana darurat (contingency plan).
"Kami menyiapkan rencana kontingensi guna menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang menurun, yaitu melakukan langkah-langkah pengalihan layanan pelanggan ke terminal lain di Tanjung Priok," kata Gunta Prabawa.
Sementara itu, untuk menghindari aksi mogok kerja pekerja, Dewan Direksi JICT juga telah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara untuk melakukan mediasi dengan SP JICT.
"Langkah ini dilakukan kami untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan," kata Gunta.
Direksi JICT turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan SP JICT dan mengklaim sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Direksi telah memenuhi pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan telah menjalankan poin-poin kesepakatan di dalam risalah rapat pada 9 Mei 2017.
Dengan demikian, direksi menganggap aksi mogok kerja yang akan dilakukan Serikat Pekerja JICT pada tanggal 3 hingga 10 Agustus 2017 tidak sah dan berpotensi merugikan negara.