Bisnis.com, JAKARTA — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang mengklaim pendaftaran mereknya sudah sesuai perundang-undangan dan menyangkal telah meniru merek lain.
Sanggahan BANI versi Mampang itu untuk menjawab tuduhan BANI Versi Sovereign Plaza (penggugat), yang dianggap menghalangi pendaftaran merek penggugat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam perkara No.34/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst ini, BANI Mampang (tergugat) juga dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.
Kuasa hukum BANI versi Mampang Ajeng Yesie Triewanty dari Roosdiono and Partners, menganggap gugatan BANI versi Sovereign Plaza tidak relevan. Pasalnya, jika dianggap pendaftaran mereknya memiliki iktikad tidak baik, berarti sama saja dianggap BANI versi Mampang meniru merek lain.
“Padahal kami yang pertama mendaftarkan, jadi tidak relevanlah gugatannya,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (26/7/2017).
Dalam berkas yang diterima Bisnis, tergugat menilai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan merek pada perkara a quo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (penggugat) pada 6 Juli 2017.
Dari putusan tersebut, menyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0064837.AH.01.07 tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan BANI (Sovereign Plaza).
Selain itu, gugatan BANI versi Sovereign Plazaa juga dianggap kedaluwarsa, karena sudah melewati batas waktu 5 tahun. Disebutkan dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek.
Merek tergugat dengan nomor daftar IDM000379661 perpanjangna dari No.553488 yang permohonannya diajukan pada 24 Oktober 2002 dan terdaftar sejak 5 Desember 2003. Selanjutnya telah diperpanjang dengan tanggal penerimaan 5 Desember 2013.
Ajeng menambahkan pendaftaran merek kliennya tidak bertentangan dan sudah sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, kuasa hukum BANI Versi Sovereign Plaza Doly Pratama Siregar menyatakan pihaknya tetap berpegang pada keabsahan pendaftaran merek BANI versi mampang.
“Kami sudah menerima jawaban dari tergugat ataupun turut tergugat, sekarang tinggal menyiapkan replik,” tuturnya.
Menurutnya, merek BANI versi Mampang sudah selayaknya dibatalkan. Pasalnya BANI Mampang dinilai tidak berbadan hukum resmi. Pasal 7 ayat (3) UU No.15 tahun 2001 tentang Merek menjelaskan permohonan pendaftaran merek harus berasal dari perseorangan atau badan hukum.
Adapun replik akan disampaikan pada persidangan selanjutnya yang diagendakan pada 31 Juli 20117.