Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia menagih pemerintah untuk segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentangan Pencegahan dan Penanggulangan terhada Perundungan di Satuan Pendidikan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni' am Sholeh mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki hutang terkait beleid perundungan atau bullying tersebut. Lambatnya pemerintah dalam menyelesaikan aturan itu membuat kasus perundungan di lingkungan pendidikan terus berulang.
“Leading sector dari Perpres itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan hingga kini belum selesai,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/7/17).
Asrorun menilai saat ini respon masyarakat terhadap isu anak semakin baik. Namun, beberapa langkah yang dilakukan dinilai belum sejalan dengan semangat perlindungan anak.
Salah satunya, sambung dia, banyak masyarakat yang berbagi video kekerasan anak melalui sosia media. Pihaknya meminta agar hal tersebut tidak dilakukan.
“Mem-viral-kan video kekerasan, bullying akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku,” jelasnya.
KPAI mencatat pada 2016, anak korban pornografi mencapai 587. Jumlah itu menduduki rangking ke-3 setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus.
Sementara itu, tren kasus pelanggaran anak menurut KPAI mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, pada 2014 tercatat 5.066 kasus, 2015 sebanyak 4.309 kasus, dan 2016 mencapai 4.620 kasus.