Kabar24.com,JAKARTA - Jelang peringatan hari kemerdekaan ke-72 Indonesia pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan amnesti denda pajak kendaraan.
Dengan amnesti ini, para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak hanya perlu membayarkan pokok pajak selama tahun tertunggak tanpa perlu membayarkan dendanya.
"Ini memperingati 17 Agustus, apabila dia tidak perpanjang selam beberapa tahun tidak terbatas dendanya dihilangkan, pokoknya saja dibayar," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Jumat (21/7/2017).
Menurut Halim, program ini merupakan rancangan Pemda DKI Jakarta yang akan dibantu oleh pihaknya. Program.oemutihan denda pajak kendaraan ini akan berlangsung selama satu bulan dimulai pada 19 Juli hingga 31 Agustus 2017