Kabar24.com, JAKARTA- Polisi kembali mengamankan dua orang anggota jaringan peredaran narkoba Malaysia-Tanjung Balai-Batam-Jakarta.
Pelaku J dan MU diamankan di apartemen Season City Tower C pada Senin (17/7/2017) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Saat pengembangan, J melakukan perlawanan sehingga akhirnya harus ditindak tegas.
“Kami berupaya mengembangkan lagi ke kelompok berikutnya, tetapi J melakukan perlawanan sehingga kami tindak tegas dan J meninggal dunia,” kata Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Avinta, Rabu (19/7/2017).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan 6,5 kilogram sabu dan 45 butir ekstasi.
Berdasarkan keterangan tersangka M, barang ini berasal dari Batam untuk kemudian diedarkan di Jakarta. Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri.
“Dari keterangan tersangka M ini kami akan berkooordinasi dengan jajaran Polda Kepri menyangkut perjalanan dan asal barang sehingga asal barang ini jelas bahwa M adalah pemilik kemudian J kaki tangannya lalu barang ini diambil dari wilayah Batam sehingga kami akan berkoordinasi ke sana,” paparnya.
Baca Juga
Menurut kepolisian, berdasarkan barang bukti berupa rekening bank, pelaku telah melakukan aksinya selama kurang lebih empat bulan.