Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal sebagai bagian perlindungan keanekaragamaan hayati dan budaya.
Kekayaan Indonesia dengan adanya potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti, Sumber Daya Genetik (SGD), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi dari pengakuan, pencurian, maupun pembajakan pihak atau negara lain.
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Aidir Amin Daud mengatakan hadirnya pusat data nasional kekayaan intelektual komunal dapat memperkuat kedaulatan, memperkuat bukti kepemilikan KIK, dan sebagai peringatan dini bagi pihak asing yang berniat curang untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia
“KIK merupakan bagian dari identitas bangsa dan aset nasional yang harus dikembangkan, dilindungi, dipromosikan, dilestarikan dan dimanfaatkan baik secara lokal, nasional, maupun internasional,” tuturnya dalam keterangan pers, Rabu (19/7/2017).
Selain soal pusat data nasional kekayaan intelektual komunal, Kemenkumham juga menyiapkan Rancangan Dokumen Strategi Nasional Kekayaan Intelektual atau National Intellectual Property Strategy (NIPS).
Strategi Nasional Kekayaan Intelektual merupakan langkah kebijakan yang diformulasikan untuk mempromosikan dan memfasilitasi kreasi sebagai sarana strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi.
Aspek kreasi, perlindungan, manajemen, dan pemanfaatan kekayaan intelektual inilah yang kemudian membentuk suatu ekosistem kekayaan intelektual. Aspek-aspek penting yang terkait, seperti aspek kebijakan, hukum, institusional, dan sumber daya manusia, akan menjadi pertimbangna utama.