Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD membuat beberapa kepala daerah kecewa.
Pasalnya sejak tahun 2000, tunjangan penghasilan untuk kepala daerah, khususnya bupati, tidak pernah mengalami kenaikan.
Sokhiatulo Laoli, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), memaparkan aspirasinya perihal kenaikan tunjangan bagi kepala daerah pada Rakernas X APKASI 2017 mewakili seluruh bupati di Indonesia.
"Kita kan dituntut kerja keras tapi itu gaji enggak naik-naik dari tahun 2000," tukasnya kepada Bisnis, Rabu (19/7/2017).
Meskipun sudah mengajukan beberapa kali permohonan kenaikan tunjangan, baik Apaksi maupun kepala daerah lainnya belum mendapatkan respon dari Presiden maupun Kementerian Dalam Negeri.
"Waktu saya diklat di Kalibata bulan Mei lalu, ada 162 kepala daerah yang saya himpun supaya tanda tangan untuk mengajukan kenaikan gaji kepala daerah ke presiden," ujarnya.
Menurut Sokhiatulo, yang menjadi perhatian adalah tunjangan penghasilan kepala daerah yang saat ini dirasa tidak sesuai dengan tanggung jawab kerja mereka.