Kabar24.com, JAKARTA - Kendati sudah menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka, polisi masih belum melakukan tes urine terhadap putra dari aktor senior Jeremy Thomas tersebut. Tes urine adalah salah tes untuk membuktikan apakah seorang pernah menggunakan narkoba atau tidak.
Adapun pengenaan status tersangka terhadap Axel dilakukan atas dasar adanya bukti berupa bukti transfer untuk 1 strip psikotropika berjenis happy five. Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa lima orang saksi yang merupakan teman-teman Axel.
"Nanti kami tes urine ya, belum [dilakukan tes urine]. Alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku [JV dan DRW] itu datang dari Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, Selasa (18/7/2017).
Penetapan Axel sebagai tersangka berawal dari penangkapan JV dan DRW, dua orang warga Indonesia yang baru saja pulang dari Malaysia melalui terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Ketiga orang tersebut dicurigai membawa 1.118 butir psikotropika berjenis happy five yang dipesan oleh lima orang termasuk Axel.
Axel pun kemudian ditahan saat berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Orang tua Axel sempat marah dan membuat laporan karena mendapati anaknya mengalami luka-luka dan lebam yang diklaim diakibatkan penganiayaan oleh anggota Polri yang berusaha menangkapnya.
Namun, polisi menampik adanya penganiayaan. Menurut kepolisian luka dan lebam tersebut terjadi ketika Axel mencoba melarikan diri saat ditahan hendak polisi sehingga terjadi pergumulan. Namun demikian, pihaknya akan kembali memastikan apakah tindakan polisi di lapangan sudah sesuai SOP atau tidak.
Baca Juga
"Propam sudah periksa semua dan juga disitu ada CCTV yang melihat kejadian seperti itu," kata Argo.
Atas dugaan kepemilikan dan penggunaan zat psikotropika Axel berpotensi terancam hukuman tiga tahun penjara.