Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Akhir Pembatalan Kartel Sapi Digelar 1 Agustus

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutus perkara permohonan keberatan kartel sapi pada 1 Agustus mendatang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutus perkara permohonan keberatan kartel sapi pada 1 Agustus mendatang.

Putusan tersebut akan menjadi putusan final tanpa adanya putusan sela. Artinya, pemeriksaan tambahan yang diminta oleh sebagian perusahaan penggemukan sapi (feedloter) ditiadakan.

“Sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pada agenda putusan 1 Agustus 2017,” ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Selasa (18/7/2017).

Kuasa hukum sepuluh feedloter Rian Hidayat dari kantor hukum Total Consulting mengapresiasi pertimbangan majelis hakim untuk menggabungkan putusan sela dan putusan akhir.

“Kalau digabung berarti artinya permohonan pemeriksaan tambahan ditolak,” katanya usai sidang, Selasa (18/7/2017).

Dengan begitu, tambah Rian, majelis hakim sudah jelas melihat perkara ini tanpa pemeriksaan tambahan.

Dia menilai putusan KPPU sudah selayaknya dibatalkan. Rian mengakui kliennya tidak mengajukan pemeriksaan tambahan lantaran akan memperpanjang waktu.

Rian optimistis putusan KPPU akan dibatalkan oleh majelis hakim. Lagipula, dia sudah memberikan bukti-bukti tambahan terkait kejanggalan putusan KPPU

Salah satunya yakni KPPU dinilai melanggar hukum acara dengan mengganti majelis komisioner dalam putusannya. Bukti lain yang diserahkan yaitu dugaan pelanggaran substasi dan kesalahan menentukan pasar yang bersangkutan.

Sementara itu, Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean akan menunggu putusan hakim. “Kita tunggu saja putusannya,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, KPPU memutus bersalah 32 feedloter kartel sapi pada April 2015.  Feedloter dihukum membayar denda dengan dengan total Rp107,4 miliar kepada kas negara.

Adapun dua terlapor telah menerima putusan KPPU tanpa mengajukan keberatan. Mereka yaitu PT Agro Giri Perkasa selaku terlapor III dan PT Karya Anugerah Rumpin selaku terlapor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper