Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk tim guna menyelidiki perpanajngan konsesi Jakarta International Container Terminal yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,08 triliun.
Ketua KPK Agus Rahardjo membuka peluang untuk menyelidiki dugaan kerugian negara terkait perpanajangan kontrak pengelolaan pelabuhan tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki hasil audit BPK tersebut.
"Langkah pertama yang dilakukan oleh tim tersebut adalah melakukan klarifikasi ke KPK.Kami akan menginformsikan perkembangan penyelidikan ke setiap anggita Pansus sehingga dengan cara ini kerja kami bisa dikontrol dan dimonitor," paparnya seusai menerima kunjungan Pansus Pelindo II, Senin (17/7/2017).
Sejauh ini KPK baru menetapkan Richard Joost Lino, mantan Dirut PT Pelindo II terkait dugaan korupsi pengadaan pembelian crane. Kasus ini tersendad lantaran penyidik butuh waktu yang lebih lama untuk mengetahui harga crane yang diadatangkan dari China.
Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka mengatakan pihaknya melihat ada indikasi terjadi dugaan penyimpangan atas perundang-undangan serta kerugian negara dalam perpanjangan konsesi yang diberikan kepada Hutchison yang berbasis di Hong Kong tersebut. Dengan demikian, Pansus menilai hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga pihaknya menginginkan KPK untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Kalau tidak ada perpanjangan kontrak pada 2015 itu, pengelolaan JICT bisa 100% dilakukan oleh Indonesia. Selain itu nilai kontrak perpanjangan itu lebih rendah dibandingkan kontrak pertama pada 1999,” pungkasnya.